JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali memberikan korting hukuman kasus korupsi. Kali ini untuk Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dikurangi satu tahun. Dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Dalam pusara perkara korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, PT DKI Jakarta sebelumnya juga mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari. Vonis Pinangki dikorting dari sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Dua putusan PT DKI Jakarta itu langsung menuai kritik. Komisi Yudisial (KY) juga memberikan atensi. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menuturkan, pihaknya memberikan perhatian lebih terhadap putusan banding Djoko Tjandra dan Pinangki.
”Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat,” ucapnya kemarin (28/7). KY menilai putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
Putusan-putusan itu juga sedikit banyak memengaruhi persepsi publik yang erat kaitannya dengan kehormatan hakim dan integritas lembaga peradilan. ”Untuk itu, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan mengkaji putusan pengadilan,” jelas Miko.
Anotasi terhadap putusan itu akan semakin kuat bila disertai hasil kajian dari berbagai elemen masyarakat. ”Baik akademisi, peneliti, maupun organisasi sipil,” terangnya. Karena itu, KY berharap ada pihak-pihak lain yang turut memberikan catatan pada putusan-putusan tersebut.
Tak tertutup kemungkinan, KY juga akan meminta keterangan dari hakim-hakim yang memutus banding itu.
”Hakim akan dimintai keterangan jika dari hasil anotasi, penelusuran, dan laporan masyarakat ditemukan dugaan pelanggaran perilaku,” papar Miko. Namun, belum diketahui berapa lama anotasi putusan itu selesai dibuat. Saat ini KY masih mengumpulkan informasi.