JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Lampung Selatan (Lamsel) Syahroni dan Hermansyah Hamidi ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan.
“Hari ini (29/7/2021) Jaksa Eksekusi Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, juga adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,05 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untyuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.
“Sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” imbuhnya.
Dalam amar putusan, kata Ali, Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 35,1 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untyuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandasnya.
Syahroni dan Hermansyah terbukti diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
Kedunya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.