JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni oleh musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Hasilnya, penyidik memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara yang ada ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7).
Yusri menjelaskan, dalam gelar perkara ditemukan unsur pelanggaran PasL 335 KUHP. Namun, belum ada penetapan tersangka meski status hukum kasus telah dinaikan.
“Saya juga samapaikan kita lakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur pasal 335 UU KUHP dan juga UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Laporan tersebut dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.