JawaPos.com – Tuntutan hukum 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinilai tidak mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bantuan sosial (bansos). Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari jauh dari tuntutan hukum maksimal 20 tahun penjara.
Juliari Batubara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat, yang menjadi korban korupsi bansos. Apalagi ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup, jauh sekali dari ancaman maksimal,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Aktivis antikorupsi ini menyampaikan, KPK masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengusut pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan di atas penderitaan masyarakat sebagai korban korupsi bansos. Terlebih perkara ini belakangan, memunculkan polemik yang diduga terdapat politikus lain terlibat dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19.
“Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul, tapi tidak jelas proses lanjutannya. Bahkan sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum,” tegas Febri.
Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalank pidana pokok. “Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tegas Jaksa Ikhsan.
Jaksa KPK meyakini, Juliari memerintahkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.
Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.
Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.