JawaPos.com – TNI Angkatan Udara (AU) memastikan, proses hukum kepada kedua anggotanya yang melakukan aksi kekerasaan kepada warga Papua terus berjalan. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. TNI AU memastikan proses hukum akan berjalan adil dan transparan.
“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Indan.
Sebelumnya, aksi kekerasaan dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Mereka terlihat menginjak seorang warga asli Papua setelah terjadi perselisihan. Korban diduga mengidap gangguan bicara atau tunawicara.
Peristiwa ini terekam oleh sebuah video pendek. Dalam tayangan terlihat jika korban sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Tak lama dari itu dua oknum TNI AU menghampiri korban.
Salah satu pelaku langsung memiting tang pelaku. Kemudian korban ditarik ke pinggir jalan, lalu ditengkurapkan di atas aspal. Satu pelaku langsung menginjak bagian punggung korban, sedangkan satu lainnya menginjak di bagian kepala.