JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, supervisi terhadap kasus Joko Soegiarto Tjandra telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan ini menanggapi langkah KPK dalam kasus Joko Tjandra yang kini hukumannya disunat pada tingkat banding.
“Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan, pihaknya bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Menurutnya, hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun Kepolisian.
Baca Juga: Hukuman Djoko Tjandra Terkait Suap Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara
“Kenyataannya tidak terjadi,” ujar Firli.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini berujar, apabila perkara sudah masuk pengadilan, proses persidangannya merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial (KY).
“Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya,” tegas Firli.
Terpisah, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bakal mengkaji pemotongan hukuman vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO). Pemotongan hukum terhadap Djoko Tjandra ini pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebab pada putusan tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting.
Perkara Djoko Tjandra pada tingkat banding itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima sebesar Rp 546.468.544.738, sehingga hukumannya dipotong.
Miko menyampaikan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan Djoko Tjandra dan beberapa putusan lain. Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
“Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan,” tegas Miko menandaskan.