JawaPos.com – Kasus dugaan kebocoran data yang dialami BRI Life memasuki babak baru. Mengenai penanganan dugaan kebocoran Data lribadi BRI Life, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life).
Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo menjelaskan, pemanggilan terhadap Direksi BRI Life telah dilakukan pada Rabu (28/7) pukul 14.00 WIB. Pemanggilan ini dikatakan sebagai kewajiban pengelola data pribadi yang diduga bocor dan sebagai bagian dari proses investigasi.
“Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019),” ujar Dedy pada Rabu (28/7) malam.
Adapun hal-hal yang menjadi hasil pertemuan tersebut antara lain ditemukannya dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut,” sambung Dedy.
BRI Life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life. BRI Life juga akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada,” sambung Dedy.
Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.
Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” tandas Dedy.