JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP 68/2013. Beleid tersebut pun menjadi kontroversial dan diperbincangkan oleh publik.
Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah Pasal 39 huruf C yang mengatakan bahwa hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak ada lagi larangan untuk menjabat sebagai komisaris.
Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan PP sebelumnya, di mana dalam Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Apalagi ketika itu, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hal itu semakin membuat geram publik dan membuat Ari Kuncoro mendapatkan perundungan di media sosial yang dinilai mendapatkan hak istimewa.
Dari desakan berbagai pihak itu pun membuat Ari Kuncoro sendiri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakomut BRI. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kementerian BUMN pada 21 Juli lalu.
Meskipun begitu, masalah belum berakhir, PP Statuta UI diminta untuk dicabut. Dewan Guru Besar (DGB) UI juga telah menyampaikan pernyataannya bahwa PP tersebut cacat formil dan diminta untuk tidak diberlakukan.
Lebih lanjut, kini sivitas akademika UI melalui Gerakan Peduli UI pun menyampaikan pernyataan sikap bersama. Mulai dari dosen, BEM UI, BEM fakultas, majelis wali amanat (MWA), dewan perwakilan mahasiswa (DPM) UI serta mahasiswa UI itu sendiri. Adapun berikut Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Peduli UI, antara lain:
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia pada tanggal 2 Juli 2021 yang mengandung cacat formil dan matkeriil, Gerakan Peduli UI yang terdiri atas mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitpermas Indonesia.
2. Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.