JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berita Update Untuk Hari ini