JawaPos.com – Beredar video di media sosial kekerasaan dilakukan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua Bandara J Dimara Merauke terhadap seorang warga masyarakat sipil, yang diketahui bahwa korban adalah seorang difabel.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, untuk segera dilakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Jika melanggar TNI tidak perlu segan-segan melakukan pemecatan.
“Sebaiknya KSAU segera memerintahkan Puspom AU untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan,” ujar Tamliha kepada wartawan, Rabu (28/7).
Menurut Tamliha, Aksi semacam itu tidak pantas dilakukan oleh TNI dan tidak sesuai dengan Sapta Marga Prajurit. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian semua prajurit TNI.
“Menurut Panglima Besar Sudirman, bahwa rakyat adalah ibu kandung TNI dan jangan sampai dia menginjak ibu kandungnya sendiri,” katanya.
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Sebelumnya, aksi kekerasaan dilakukan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Mereka terlihat menginjak seorang warga asli Papua setelah terjadi perselisihan. Korban diduga mengidap gangguan bicara atau tunawicara.
Peristiwa ini terekam oleh sebuah video pendek. Dalam tayangan terlihat jika korban sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Tak lama dari itu dua oknum TNI AU menghampiri korban.
Salah satu pelaku langsung memiting tangan pelaku. Kemudian korban ditarik ke pinggir jalan, lalu ditengkurapkan di atas aspal. Satu pelaku langsung menginjak bagian punggung korban, sedangkan satu lainnya menginjak di bagian kepala.