JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Mantan aktor itu ditelisik KPK terkait perencanaan dan pembahasan pengadaan bansos Covid-19 bersama dengan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, yang kini menyandang status tersangka.
“Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUS terkait dengan bantuan bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Sementara itu, Hengky usai pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (27/7) kemarin mengklaim, tak dilibatkan oleh Aa Umbara dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Dia menyebut, dalam menjalankan pemerintahan, lebih kepada pembagian tugas.
“Hari ini dimintai keterangan, banyak ada pertanyaan saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (Aa Umbara), saya jawab normatif. Kemudian apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Lebih ke pembagian tugas di pemerintahan,” ujar Hengky.
Meski demikian, Hengky mengaku mengenal dengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Aa Umbara Sutisna. Tetapi Hengky tak mengetahui terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Aa Umbara dengan Totoh Gunawan dalam pengadaan bansos Covid-19 pada Dinsos Bandung Barat.
“Kalau pertemuan saya nggak tahu, kalau dengan pak Totoh saya kenal,” klaim Hengky.
Selain Totoh, Hengky juga mengaku mengenal sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara yang juga menyandang status tersangka korupsi. “Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana,” tandas Hengky.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini pun langsung disetujui oleh Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan. Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.
Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos. Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.