JawaPos.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ikut membatasi gerak industri untuk beroperasi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengupayakan agar beberapa sektor industri masuk kelompok kritikal. Sehingga dapat beroperasi secara penuh.
Alasannya, mempertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain ekspor dan sebagai pendukung kelompok esensial.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, salah satu sektor yang diusulkan agar beroperasi penuh adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.
“Faktor utamanya karena sektor tersebut termasuk kelompok net eksportir dan penyumbang devisa dengan neraca dagang yang positif,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 24/2021, kelompok kritikal diizinkan beroperasi 100 persen. Menurut Khayam, industri TPT dan alas kaki bekerja berdasar kontrak yang memiliki jadwal ketat. Terutama perusahaan yang berkaitan dengan perjanjian ekspor, mereka terikat dengan harga pengiriman dan sewa kontainer.
“Ada kekhawatiran penalti dari pemilik kontainer jika tidak sesuai jadwal hingga pembatalan kontrak dengan pembeli,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa sebelumnya juga menyatakan, jika PPKM darurat kembali diperpanjang, banyak karyawan kontrak di industri tekstil yang diputus kontraknya.
“Dampaknya sangat berat sekali. Efeknya, karyawan kontrak mau tidak mau dengan berat hati pasti akan dikurangi,” katanya.
Jemmy menjelaskan bahwa saat ini tidak semua aparat mengizinkan industri TPT berproduksi dengan kapasitas penuh. Menurut dia, hal tersebut sangat memberatkan pabrikan berorientasi ekspor di kawasan berikat.