JPNN.com, AEKKANOPAN – Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana. Post navigation Apa yang Dilakukan Aktor Ganteng Ini Sungguh Mulia, Patut Ditiru ITSEC Asia Mendukung Keamanan Siber UMKM via MSSOC