JawaPos.com – Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua berkas perkara tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).
“Adapun dua berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama BTS (Benny Tjokrosaputro) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH (Heru Hidayat) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Leonard menyampaikan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tegas Leonard.
Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Korporasi
PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.