JawaPos.com – Beredar video kekerasan di media sosial yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Kekerasan ini dilakukan terhadap seorang warga masyarakat sipil, yang diketahui bahwa korban adalah seorang difabel tuli.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. “Bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (28/7).
Mantan Panglima TNI juga mengapresiasi dan sangat menghargai respons cepat KSAU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.
Baca Juga: 2 Anggotanya Injak Kepala Warga Papua, TNI AU: Akan Ditindak Tegas!
“KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” katanya.
Moeldoko berhrap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39/1999 tentang HAM, UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi kekerasaan dilakukan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Mereka terlihat menginjak seorang warga asli Papua setelah terjadi perselisihan. Korban diduga mengidap gangguan bicara atau tunawicara.
Peristiwa ini terekam oleh sebuah video pendek. Dalam tayangan terlihat jika korban sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Tak lama dari itu dua oknum TNI AU menghampiri korban.
Salah satu pelaku langsung memiting tangan pelaku. Kemudian korban ditarik ke pinggir jalan, lalu ditengkurapkan di atas aspal. Satu pelaku langsung menginjak bagian punggung korban, sedangkan satu lainnya menginjak di bagian kepala.