JPNN.com, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau secara resmi menggelar asistensi penetapan tersangka dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021. Post navigation Detik-Detik Adik Bahar bin Smith Diperkosa, Terdengar Suara Teriakan Tissa Biani dan Syifa Haju Blak-Blakan Tak Diberi Seragam di Pernikahan Al Ghazali