JPNN.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah Pratama, ke Polda Jawa Barat. Post navigation Kejati Kembalikan Berkas Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar Terbang Perdana, Air Asia Buka Harga Tiket Palembang – Kuala Lumpur Rp 599 Ribu