beritaterkini. co. id-TABANAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, tanggal 21 Mei 2025.

Perkara tersebut melibatkan terdakwa utama atas nama I Wayan Sukarma dan beberapa pihak lainnya (dkk), yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program dana bergulir. Atas putusan pengadilan tersebut, Kejari Tabanan telah melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap para terpidana pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-474/N.1.17/Fu.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah), sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Dari jumlah tersebut, pada tahap eksekusi yang dilaksanakan hari ini, berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Sadhu Winangun sebesar Rp 843.200.000 (delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Pengembalian ini diterima secara simbolis oleh saksi yang mewakili pihak Bumdesma, yaitu I Gusti Ngurah W. Sukewahana, S.H. Sementara itu, sisa dari total kerugian negara telah lebih dahulu dikembalikan oleh para terpidana selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas serta memastikan pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi. Ia juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga simbol penting dari pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

“Kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana penjara kepada pelaku, tetapi juga harus menyasar pada pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kami untuk memastikan negara dan masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” ujar Zainur Arifin Syah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses eksekusi, termasuk BPKP, aparat kepolisian, serta masyarakat Desa yang terlibat dalam pengelolaan dana bergulir. Kejari Tabanan, imbuhnya, akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, terutama yang melibatkan dana publik dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Kajari Tabanan juga mengingatkan para pengelola dana desa dan lembaga ekonomi produktif lainnya agar menjalankan amanah pengelolaan dana publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

Dengan pengembalian sebagian besar kerugian negara dalam kasus ini, Kejari Tabanan berharap dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap program-program pemberdayaan ekonomi dan lembaga keuangan desa, serta memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dana negara di masa depan. (KYN)

Artikel Kasus Korupsi Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan Di Eksekusi Kejari Tabanan Dengan Pengembalian Kerugian Negara 843 Juta pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin