beritaterkini. co. id-TABANAN | Kepolisian Sektor Selemadeg, Tabanan, Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai yang terjadi di proyek bangunan rumah di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, pada Jumat (13/6).
Tersangka Pelaku diketahui berinisial HN (36), warga asal Jember, Jawa Timur, yang juga bekerja sebagai buruh proyek di lokasi kejadian. Ia mencuri sepeda motor Honda Vario milik rekannya, Abdul Rohim Toyyib (24), serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di dalam dompet korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat korban tengah bekerja. Saat hendak menggunakan motornya, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Menurut keterangan saksi, Dewa Nyoman Sudipta, ia melihat Herman membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban lalu mengecek tempat istirahat mereka, namun Herman beserta barang-barangnya sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa dompetnya dan menyadari uang tunai Rp1 juta juga telah raib. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selemadeg pada malam harinya pukul 22.00 Wita.
Mendapat laporan, Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, S.H. langsung memerintahkan tim Reskrim yang dipimpin AKP I Wayan Kawisuta, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, diketahui bahwa Herman melarikan diri ke kampung halamannya di Jember.
“Penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku ditemukan tengah menginap di Hotel Mutiara Garden, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Polisi segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pakusari untuk melakukan penangkapan.”ujarnya AKP I Wayan Kawisuta.
Kemudian, tersangka pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa: Satu unit motor Honda Vario hitam (P-4620-RM), Satu lembar STNK, Sebuah helm hitam, Pakaian yang digunakan saat kejadian dan sisa uang tunai Rp200 ribu.
Dalam interogasi, Tersangka HN mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di bilik proyek, serta uang dan STNK milik korban yang disimpan di dalam dompet.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Saat ini, dan kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya Pimpinan Tim Reskrim Polsek Selemadeg.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kapolsek Selemadeg mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung, terutama di lokasi kerja yang terbuka. ( kyn)
Artikel Curi Motor Dan Uang Rekan Kerja Di Tabanan, Polisi Kejar Pelaku Hingga Di Hotel Jember pertama kali tampil pada Berita Terkini.