Kendari, jnm – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan (Konsel) sesalkan sikap Orogansi dan tindakan pengancaman terhadap dirinya.

Indra Dapa Saranani menyampaikan dugaan pengancaman dan atau Intimidasi kepadanya ia menduga dilakukan salah seorang yang berprofesi sebagai Advokat (pengacara) yang juga sebagai ketua Organisasi.

Hal itu bermula, “ketika Indra Dapa” menyoroti Pelayanan RSUD kabupaten Konawe, yang diduga menelantarkan pasien kecelakaan (lakalantas).

“Yang saya perjuangkan hak masyarakat kecil, tiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, dan saya berbicara sesuai Fakta apa yang dialami Pasien “Susianti,” sampai kapanpun saya tetap perjuangkan hak warga kecil terpinggirkan.

Atas dasar itu, sehingga Indra Dapa Saranani mengakui dirinya mendapatkan Intimidasi pengancaman melalui VIA WhatsApp yang ia duga dilakukan oleh Oknum Pengacara sekaligus salah satu Ketua Ormas.

“Sangat di sayangkan oknum ini, tak mencerminkan wibawanya sebagai orang terpelajar, harusnya ia menjaga Etika dalam bersikap dan bertindak, bukan dengan cara-cara premanisme,” tuturnya.

Masih Indra, pengancaman VIA WhatsApp dilakukan inisial (Si), tepatnya tanggal 15 Juni 2025 Pukul 01:00 malam hari, yang mengaku selaku kuasa hukum dari pihak RSUD Konawe, melakukan dugaan pengancaman.

“Tailas*mu kamu Indra yaa set*n kau Indra ko dimana sekarang yaa kt ketemu kalau kau laki laki, Indra kamu jangan samakan saya dengan yang lain,” ucap Indra Dapa menirukan Oknum Kuasa Hukum RSUD Konawe,

Lanjut dia, hal ini, Indra Dapa” juga mengaku dan menegaskan bahwa akan mengadukan ke Mapolda Sultra, sebab menurutnya ini sudah tindakan teror dan Intimidasi pengancaman terhadap dirinya atau perbuatan tidak menyenangkan.

1. Dasar Hukum (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi Pidana Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Kata Makian “Set*n” dan “Tail*so”
“Set*n kau”, penghinaan secara verbal yang bernada merendahkan martabat.

“Tailas*mu”, bahasa ini adalah khas Sulawesi dengan prasa yang dianggap kasar dan menghina, dan kata ini sangat ofensif dan bisa menimbulkan konflik serius. /sa

Red

Artikel Ketua Majelis Penyelamat Organisasi HMI di Teror dan di Ancam Oleh Seorang Pengacara pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin