JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I. Ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Post navigation Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Sumbawa, Jaga Keselarasan Regulasi Polisi Tangkap ‘Koboi’ Penodong Pengendara di Tol Cipularang