JPNN.com, JAKABARING – Anggota Komisi XII DPR RI N. M.
Dipo Nusantara Pua Upa mengapresiasi gerak cepat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan penyegelan terhadap 4 (empat) perusahaan yang diketahui melanggar aturan izin aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.