jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Turki yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Post navigation Hari Lingkungan Hidup Internasional 2025, BNI Konsisten Jalankan Strategi Bisnis Berkelanjutan APAC Health Summit 2025 Dorong Transformasi Sistem Kesehatan