JPNN.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari Kementerian ESDM. Post navigation Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025 Aksi Arogan Ormas GPK Berujung Minta Maaf, Kodam IV/Diponegoro Ingatkan Soal Ketertiban