jabar.jpnn.com, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan tersangka Jayadi (58 tahun) atas kasus tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Limo, Kota Depok. Post navigation Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik, Ini Penyebabnya Masyarakat Kena Prank, Diskon Tarif Listrik Batal