jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. Post navigation Badai PHK Melanda, Masyarakat Minta Lebih Bijak dalam Gerakan Boikot Anggota DPRD Kuansing Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel