beritaterkini. co. id-DENPASAR | Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2016, 2019, dan 2020 di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, akhirnya mencapai putusan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan menghadirkan empat terdakwa.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan Drs. I Made Widiarta. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dana UEP secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Namun, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ke empat orang terdakwa tersebut adalah, I Wayan Sukarma, 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, I Nyoman Edi Arta Sanjaya : 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, I Nyoman Duantara : 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, Drs. I Made Widiarta: 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menetapkan pengembalian kerugian negara dengan mekanisme yang adil. Uang sebesar Rp. 416,4 juta yang telah disetor oleh terdakwa I Wayan Sukarma diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa lainnya, yaitu: Rp. 279 juta untuk I Nyoman Edi Arta Sanjaya, Rp. 74,9 juta untuk Drs. I Made Widiarta. Kelebihan dana pengganti sebesar Rp62,5 juta akan dikembalikan kepada I Wayan Sukarma.

Selain itu, uang sitaan senilai total Rp489,3 juta dari Bumdesma Sadhu Winangun juga dikembalikan sebagai bagian dari pengembalian dana bergulir UEP yang sebelumnya disalurkan kepada terdakwa melalui LPD setempat.

Seluruh masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa sejumlah uang tunai disetorkan kembali ke Bumdesma Sadhu Winangun. Barang bukti lainnya dikembalikan melalui saksi I Gusti W. Sukewahana, SH, selaku Manajer Bumdesma.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, yang berarti masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah dana bergulir yang disalurkan kepada kelompok atau masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Penyalahgunaan dana ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan. Kasus ini menjadi contoh penting bahwa pengawasan dan transparansi pengelolaan dana publik adalah kunci pencegahan korupsi. (kyn)

Artikel Putusan Sidang Korupsi Dana UEP Kerambitan, Empat Terdakwa Terbukti Bersalah, Uang Negara Dikembalikan pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin