JPNN.com, MATARAM – Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran resmi terkait pemotongan infak sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

By admin