JPNN.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Post navigation Hujan Deras Mengiringi Prosesi Pemakaman Suami Najwa Shihab Sapi Jumbo Bernama Tatang Menjadi Pilihan Presiden Prabowo Kurban Iduladha 2025