Beritaterkini – Denpasar, Ruang sidang Gabungan DPRD Bali, Senin (19/5) memanas. Komisi I DPRD Bali menggelar pertemuan penting dengan sejumlah pihak terkait guna membahas pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia dalam pembangunan hotel yang melanggar batas ketinggian serta sederet pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk maraknya bangunan vila ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, didampingi Wakil Ketua Dewa Nyoman Rai Adi, serta anggota Made Suparta dan beberapa anggota dewan lainnya. Dari pihak undangan hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala BPN Badung, serta perwakilan OPD lainnya dari Kabupaten Badung.
Dalam forum yang berlangsung sengit itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, Budi Utama, menegaskan bahwa data dari tim terpadu pariwisata Provinsi Bali dan BPN Badung belum sepenuhnya lengkap. Namun demikian, ia menekankan bahwa indikasi pelanggaran berat oleh PT Step Up sudah sangat jelas. “Ada beda pandangan antara aturan provinsi dan kabupaten, ini berbahaya jika terus dibiarkan,” tegasnya.
Nada lebih keras disampaikan Dewa Nyoman Rai Adi. Ia menyatakan keterkejutannya atas perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Badung terkait kasus Step Up. “Awalnya Badung melakukan sidak, mengakui pelanggaran tinggi bangunan mencapai hampir 26 meter, padahal maksimal hanya 15 meter sesuai aturan. Tapi sekarang justru menganggap tidak ada masalah. Ini jelas membingungkan!” ujarnya tajam.
Ia juga mengkritik keras dalih Badung yang merujuk pada Perda RDTR Badung. “Kalau aturan di bawah bertentangan dengan aturan di atas, otomatis gugur! Ini asas hukum dasar. Jangan mentafsir seenaknya, habis nanti Bali ini! Jaga wibawa dan taksu Bali,” tegasnya usai rapat.
Dewa Rai Adi juga mendorong agar kasus Step Up dijadikan momentum oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung untuk menegakkan aturan dengan tatanan baru pariwisata Bali. “Stop aktivitas Step Up, rumuskan sanksi, tegakkan aturan dan pangkas bangunan yang melanggar. Jangan biarkan investor seenaknya mengacak-acak Bali,” seru politisi senior asal Buleleng ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, Made Suparta, mendukung penuh penegakan aturan. Ia menambahkan, keabsahan status lahan milik PT Step Up juga perlu ditelusuri. “BPN harus turun memastikan legalitas lahan mereka,” katanya.
Pernyataan keras para anggota dewan ini muncul setelah perwakilan Badung, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, justru menyatakan bahwa PT Step Up tidak bermasalah dan pembangunan sudah sesuai dengan RDTR Badung. Pernyataan itu sontak menuai kecaman dari para legislator.
Kasus Step Up bukan hal baru. Perusahaan ini sebelumnya menuai kontroversi karena memangkas tebing secara ugal-ugalan, hingga memicu perhatian Menteri Pariwisata saat itu, Sandiaga Uno. Proyek sempat dihentikan, namun kembali berjalan diam-diam. Bahkan Kejaksaan Agung telah turun melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang telah diserahkan ke Kejati Bali.
Sorotan publik kembali menguat setelah video bangunan menjulang tinggi milik Step Up viral di media sosial. Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman R. Karyasa sendiri kala itu menyatakan adanya pelanggaran nyata terhadap batas ketinggian dan ketidaksesuaian izin. Bahkan DPRD Badung sempat mendesak agar proyek dihentikan dan bangunan dipangkas.
Kini, DPRD Bali memastikan langkah lanjutan. “Step Up dan villa-villa di Bingin akan segera kami panggil. Ini baru awal,” tegas Dewa Rai Adi, menandaskan komitmen dewan menjaga marwah aturan dan keberlanjutan pariwisata Bali. 037/006
Artikel DPRD Bali Ultimatum: Stop Step Up dan Bongkar Bangunan Ilegal pertama kali tampil pada Berita Terkini.