Palembang, beritaterkini.co.id -Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil mengungkap seorang pria insial DT yang mengaku sebagai Advokat namun tidak memiliki izin praktik yang sah. DT diduga menipu klien hampir Rp 1 milyar.

Pengungkapan tersebut dilakukan
setelah adanya laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Pelapor atas nama Enny, mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Palembang beserta jajarannya yang telah memproses laporannya.

“Kerugian saya Rp 997 juta atau hampir Rp 1 milyar. Saya sudah melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang.Saya sangat mengapresiasi proses penanganan laporan saya, sehingga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diamankan 1×24 jam pada hari Rabu 12 Maret 2025 dan juga oknum tersebut telah diwajib lapor ke kepolisian. Hal tersebut karena telah terpenuhinya 2 (dua) alatbukti berdasarkan gelar pekara yang telah dilakukan oleh jajaran Polrestabes Palembang,” kata Enny pada konfrensi pers, Minggu (18/5/2025).

Menurut Enny, oknum tersebut mengaku sebagai Advokat namun tidak memiliki izin praktik yang sah. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang dan untuk gelar akademik, yang bersangkutan mengaku lulusan dari salah satu Universitas di Indonesia namun setelah dilakukan konfirmasi melalui surat didapat keterangan bahwa nama yang bersangkutan belum/tidak terdaftar dari lulusan Universitas Kristen Indonesia,
serta yang bersangkutan tidak pernah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Advokat.

“Saya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum-oknum lain
yang mengaku sebagai Advokat namun tidak memiliki izin praktik yang sah,” kata Enny. ”

“Saya juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Advokat yang akan menangani kasus mereka. Bahwa terkait Laporannya, Bahwa pelapor berharap perkara ini bisa segera P21 sehingga DT bisa segera ditahan karena jika tidak ditahan dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya, dan juga pelapor berharap perkara ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan karena berdasarkan informasi yang di dapat oleh pelapor dari penyidik Polrestabes Palembang bahwa Polrestabes Palembang telah mengirim surat kepada Kejari Palembang tentang status DT sebagai Tersangka pada tanggal 28 Februari 2025, dengan Nosurat: B/338/ll/2025/ Reskrim, Prihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan juga tim penyidik Polrestabes Palembang telah mengirimkan reume berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang, oleh karena itu Pelapor mengharapkan supaya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Palembang sehingga terpenuhi rasa keadilan dalam pekara ini,” terang Enny.

Bahwa Enny juga mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Palembang dan kejaksaan Negeri Palembang dan meminta rekan-rekan media dan masyarakat memantau perkara ini sehingga proses penegakan hukum pidana ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena tidak ada yang kebal hukum di Republik ini “Semua sama Dimata hukum (a quality before the law),” ucap Enny.

Kapolrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun, sumber kepolisian mengatakan bahwa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diamankan 1×24 jam, dan juga yg bersangkutan sudah diwajib lapor ke kepolisian dan akan segera diproses ke tahap selanjutnya dan diadili.

Sementara itu, DT saat dihubungi dikonfirmasi via Whatsapp ketika awak media menanyakan perkara tersebut, DT enggan berkomentar banyak.

“Rabu bae kito ketemu deq,” ucapnya singkat. (**)

Artikel Diduga Advokat Palsu, “DT” Diduga Tipu Klien Hampir Rp 1 Milyar, Korban Enny Laporan Ke Polrestabes Palembang pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin