Kolaka, beritaterkini – DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lambannya menangani laporan terkait dugaan korupsi pada Program Pengembangan Tanaman Bibit Tebu di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.
Pasalnya, terkait perihal tersebut, sebelumnya telah dilaporkan di Polda Sultra pada Tanggal 10 Juni Tahun 2024 lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut diduga mandek dan tidak ada keterbukaan informasi perkembangan laporan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Amir Kaharuddin selaku Ketua DPD LSM LIRA kolaka. Sebelumnya, Amir Kaharuddin melaporkan kasus tersebut masih berada dan menggunakan lembaga swadaya masyarakat WRI Kolaka.
Program tersebut, Bisa dikatakan sebuah Proyek “GATOT” tanpa perencanaan yang matang, sebab dana Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) itu berasal dari kas negara melalui kementrian langsung ke rekening Lembaga Ekonomi Masyarakat yang pencairannya secara bertahap dan wajib di setujui oleh anggota Lembaga tersebut dan di disposisi oleh pendamping kegiatan.
Ketua DPD LSM LIRA Kolaka, Amir menyampaikan bahwa pada dasarnya, Perencanaan dan usulan program Pengembangan Tanaman Bibit Tebu itu dalam bentuk proposal, harusnya pengelolaan program itu ada MOU antara Pemda Kolaka bersama salah satu perusahaan yang akan mengembangkan plasma tanaman tebu tersebut.
Namun hingga saat ini, terkait program tersebut belum ada perencanaan pembangunan pabrik gula bahan dasar tebu, anehnya dana LEM untuk Pengembangan Tanaman Bibit Tebu sebesar Rp6.6 Milyar digelontorkan di kabupaten Kolaka.
Lanjut Amir, Pada akhirnya pengadaan bibit tebu dipaksakan hingga plasma bibit tebu diduga tidak maksimal, hingganya tebu yang diplasmakan seharusnya masuk ke Pabrik Gula, sementara di Kabupaten Kolaka tidak ada pabrik gula.
Akibat dari gagal perencanaan sehingga oleh kelompok Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) mengusulkan untuk merubah dan membuat planing baru dan didirikan bangunan pengolahan gula merah berbahan dasar tebu.
Sejak 2017 hingga 2025 plasma tebu gagal dan mesin pengolahan gula merah berbahan tebu tidak pernah diadakan, bangunannya pun didirikan menghabiskan anggaran tidak sesuai dan diduga Markup dalam laporan pertanggungjawaban.
Kemudian selain itu, Ketua LSM LIRA Kolaka itu juga menyebut bahwa peralatan pendukung seperti Alat Berat, mobil Dumtruk dan peralatan lainya diduga telah dihilangkan oleh oknum ketua LEM.
“Mobil Dumptruk dua unit, kemudian satu unit sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka dalam proses laporan penyalahgunaan dana LEM. Satu unit dump truk Plat Merah telah diubah menjadi milik pribadi,” jelas Amir.
Hingga saat ini Dari sejumlah dana LEM dijadikan simpan pinjam dan tidak jelas peruntukananya”, pungkasnya. /sa
Red
Artikel Laporan Dugaan Korupsi Program Pengembangan Tanaman Bibit Tebu Desa Anawua Toari Mandek di Polda Sultra pertama kali tampil pada Berita Terkini.