PALEMBANG, BERITATERKINI — Komite Penyelamat Lingkungan (KOPELING) Sumatera Selatan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di konsesi PT BKI yang terjadi pada tahun 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sumsel, rombongan KOPELING diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Kejati.
Koordinator Aksi KOPELING, Arki, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, padahal Kejati telah menetapkan tersangka sejak November 2023.
“Kami datang membawa harapan besar agar Kejati Sumsel membuka ruang informasi secara transparan. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun tidak ada kejelasan mengenai proses hukumnya. Kami khawatir ada stagnasi dalam penanganannya,” ujar Arki
Sementara itu, Koordinator Lapangan KOPELING, Renaldi, menambahkan bahwa kebakaran di konsesi PT BKI bukan persoalan sepele, sebab dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini penting untuk dituntaskan agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Renaldi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Sumsel menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan KOPELING. Kejati akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) guna mengetahui perkembangan terakhir kasus tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada KOPELING pada Kamis, 15 Mei 2025. (Rilis)
Artikel Diterima Audensi di Kejati Sumsel, Kopeling Pertanyakan Penanganan Kasus KARHUTLA di Konsesi PT BKI pertama kali tampil pada Berita Terkini.