jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Terkait dengan beredarnya produk anggur hijau yang menggunakan nama Parangtritis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersikap tegas dengan mengeluarkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu. Post navigation Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi Pakai Baju Tahanan, Fachri Albar Diam Seribu Basa