JPNN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut jaksa gadungan Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), karena menipu pengusaha alat kesehatan (alkes) bernama Donar Agustinus Siregar dengan pidana tiga tahun penjara.