jateng.jpnn.com, SEMARANG – Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima uang sebesar Rp 9.290.220.000 dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

By admin