JPNN.com, JAKARTA – Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan. Post navigation Selamat Jalan Ricky Siahaan ‘Seringai’ Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas