JPNN.com, JAKARTA – Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait laporan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (Ojol) senilai Rp 50 ribu. Post navigation Resmi, Mohamed Salah Perpanjang Kontrak di Liverpool Persiapan Tanding di JSSL Singapore 7’s, Pesepak Bola Putri Usia Dini RI Jalani Pelatihan di Kudus