
Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan hasil investigasi mengungkapkan awak mobil tangki (AMT) bersalah.
“Adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT serta kelalaian dari petugas SPBU. Hal ini mengakibatkan adanya kandungan air dalam BBM yang didistribusikan,” kata Taufiq kepada JPNN.com, Rabu (9/4).
Pihaknya menjatuhkan sanksi tegas. Oknum AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran langsung diberhentikan.