JPNN.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam revisi KUHAP diatur masyarakat dapat membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos). Post navigation Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia