jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri 2022. Post navigation 4 Manfaat Jeruk Bali yang Baik untuk Jantung Patrick Kluivert tak Sabar Melatih Timnas, Latihan Perdana 16 Maret di Sydney