JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Post navigation Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai Jadwal Buka Puasa Surabaya dan 6 Daerah Lain di Jatim Hari Ini, 12 Maret 2025