JPNN.com, JAKARTA – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 47. Post navigation Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan BMKG: Hujan Masih Menguyur Semarang, Waspada Potensi Bencana