JPNN.com – Pengedar narkoba yang juga supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Post navigation Telkom Siap Tingkatkan Daya Saing BPD lewat Digitalisasi SeeJontor FC Rayakan HUT ke-3, Konsisten Berbagi dan Perkuat Solidaritas