jateng.jpnn.com, SUKOHARJO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Post navigation Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026 Isuzu Kembali Gelar Mudik Gratis 2025, Kuota Lebih Banyak, Begini Cara Daftarnya