JPNN.com, JAKARTA – Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada, pengusaha Ted Sioeng telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet. Namun, yang bersangkutan juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Post navigation Tahun ini Pegadaian Memfasilitasi Mudik Gratis Melalui 12 Kantor Wilayahnya, Buruan Daftar! Donald Trump Pundung, Amerika Setop Bantuan Militer untuk Ukraina