Badung, beritaterkini – Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan hotel di Jimbaran, Badung, semakin menguat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia ini diduga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. Dari hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, ditemukan bahwa ketinggian bangunan hotel tersebut melebihi batas maksimal yang diizinkan, bahkan ada yang mencapai 26 meter, jauh di atas batas 15 meter yang ditentukan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak hanya soal ketinggian, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melampaui izin yang diberikan. Dalam IMB Nomor: 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diperbolehkan membangun 48 kamar. Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan adanya pembangunan 64 kamar hotel, belum termasuk vila yang juga ikut dibangun. Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang kini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tegas, termasuk pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam pembangunan hotel ini. Tim dari Dinas PUPR bersama Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran di beberapa titik, dan hasilnya cukup mencengangkan. “Hasil pengukuran menunjukkan ada yang melebihi 15 meter, bahkan ada yang mencapai 26 meter,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2025). Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya saat ini sedang menyusun kajian teknis yang akan segera disampaikan kepada Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan kajiannya ke Satpol PP selaku instansi yang berwenang dalam penegakan perda. Apakah nantinya akan ada sanksi seperti pemangkasan bangunan atau pembongkaran, itu menjadi kewenangan mereka,” tambahnya. Secara terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui bahwa secara administratif PT Step Up Solusi Indonesia memang telah mengantongi izin pembangunan. Namun, yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan. “Kalau dari segi perizinan, itu sudah lengkap, termasuk revetment-nya. Permasalahan sekarang ini adalah berkenaan dengan pembangunannya yang diduga melebihi ketinggian,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dari tim PUPR untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang dihadapi bisa berat, mulai dari pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional. Dugaan pelanggaran ini juga mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Jika benar bangunan ini melampaui batas ketinggian 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, maka bangunan ini harus dipangkas atau dibongkar. Ini bukan kasus pertama. Tahun 2005, ada hotel di Seminyak yang juga dipotong karena melanggar aturan ketinggian,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan inspeksi langsung. “Saya meminta pimpinan DPRD Badung segera melakukan sidak ke lokasi untuk melihat secara faktual kondisi bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. Lebih lanjut, Puspa Negara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di Badung agar tidak ada lagi pengembang yang semena-mena melanggar aturan.

“Kita tidak boleh lemah dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Oleh karena itu, law enforcement harus ditegakkan, dan Sumonev (supervisi, monitoring, dan evaluasi) diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Permasalahan dalam proyek pembangunan hotel ini ternyata bukan hanya sebatas dugaan pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar. Perlu juga dikerahui, sejak awal konstruksi dimulai pada tahun 2022, proyek ini sudah menuai kontroversi karena adanya pengerukan tebing yang menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar Jimbaran.

Pencemaran ini sempat memicu protes dari warga dan pegiat lingkungan yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut. Namun, hingga kini belum ada laporan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut. Dengan berbagai temuan dugaan pelanggaran ini, kasus pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan keputusan dari Satpol PP dan pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Apakah bangunan yang melanggar ini akan dipangkas, dibongkar, atau bahkan izinnya dicabut? Semua tergantung pada keputusan akhir yang akan diambil dalam waktu dekat.

“Satu hal yang pasti, pelanggaran aturan tata ruang di Bali tak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan keseimbangan tata kota,” pungkas Puspa Negara. 5412/jmg

Artikel Langgar izin, Step Up Hotel Terancam Dibongkar Labrak Aturan Ketinggian dan Jumlah Kamar pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin