JPNN.com – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui revisi UU Kejaksaan dan UU Polri. Post navigation Mahasiswi UNP Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum PN Kota Sukabumi Berkontribusi Menekan Prevalensi Penyakit Kronis, Prodia Gelar Seminar Dokter Nasional