JPNN.com – MAMAJU – Para petugas keamanan berstatus non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang sudah tidak punya peluang menjadi PPPK, akan dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berita Update Untuk Hari ini