BANYUASIN,Berita terkini co.id,- BUDI, Hanya hitungan jam lamanya, Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau berhasil menangkap pelaku pembunuhan pemilik Koperasi Tua Sakato, Zaini Bin Bahtiar Desa Rukun Makmur kecamatan Pulau Rimau
Pelaku Darwansah Alias Iwan bin Ratim (45) warga Budi Asih diamankan di rumah warga Desa Wana Mukti kecamatan Pulau Rimau, Rabu (5/3/2025) jam 15.30 WIB
Menurut pengakuan tersangka pada vidio yang beredar, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Korban bertemu dengan pelaku yang sedang menanam sawit di tanggul pinggir jalan desa. Korban menanyakan pelaku mengapa menanam sawit di tanggul desa ? dijawab tersangka saya hanya di suruh pak kades untuk menanam sawit di tanggul jalan Desa, saya hanya dibawar. korban marah-marah kepada tersangka kemudian memaki pelaku dengan kata kasar “Anjing”.
Karena hari sudah siang pelaku tidak menanggapi makian korban langsung pulang kerumah, merasa tidak ditanggapi pelaku jam 13.00 WIB korban datang ke rumah pegawainya yang berdekatan dengan rumah tersangka. pada saat pelaku mau melanjutkan pekerjaan dengan mengendarai motor, tersangka kembali bertemu dengan korban yang mau berangkat meneruskan pekerjaan menanam sawit.
Saat ketemu tersebut korban kembali memaki tersangka dengan kata-kata kasar dan terjadi pertengkaran sengit korban menantang tersangka dengan mencaci maki dengan kata kasar, pelaku terbawa emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dimotor yang dipakai tersangka untuk berangkat kerja.
Pelaku membacok dibagian kaki tidak kena, kemudian membacok Kepala korban berkali-kali. melihat korban terkapar. Takut di amuk masa tersangka kemudian melarikan diri lewat hutan ke rumah warga wahana Mukti (Jalur 14) warga tersebut memberitahukan kades Wahana Mukti, Purwanto bahwa pelaku pembunuh Zaini ada dirumahnya. kemudian Kades Purwanto menghubungi Polsek Pulau Rimau.
Mendapatkan Informasi dari Kades Rukun Makmur, Purwanto Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah,SH bersama Kanit Reskrim, Ipda Maman Firmansyah, Kanit IK Ipda Gema dan anggota Polsek Pulau Rimau langsung menuju lokasi.
Setelah di lokasi pelaku diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Parang, satu buah topi dan satu stel pakaian korban. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.(W)
Artikel Polsek Pulau Rimau Tangkap Pelaku Pembunuh Pemilik Koperasi Tuo Sakato pertama kali tampil pada Berita Terkini.